Polsek Bantargebang Klarifikasi Pemberitaan Kasus Narkotika: Bantah Adanya Negosiasi Uang untuk Rehabilitasi
KOTA BEKASI — Berindonews|
Polsek Bantargebang secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online mengenai penanganan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Klarifikasi disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad Harianto, S.H., guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan dugaan adanya "negosiasi" yang dikaitkan dengan sejumlah uang dengan dalih keperluan rehabilitasi dalam kasus penangkapan seorang pemuda terkait narkotika. Pemberitaan tersebut juga menyebut informasi itu belum terverifikasi secara independen dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Ahmad Harianto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur."
— Iptu Ahmad Harianto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bantargebang
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian memang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait perkara narkotika jenis sabu. Namun, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku, hingga akhirnya yang bersangkutan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Secara tegas, Iptu Ahmad Harianto membantah adanya dugaan negosiasi maupun permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi.
"Intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak ada terjadi negosiasi berkaitan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi."
— Iptu Ahmad Harianto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bantargebang
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penanganan terhadap yang bersangkutan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setelah melalui proses asesmen, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polsek Bantargebang menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara senantiasa dilakukan dengan mengacu pada prosedur tetap dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya klarifikasi ini, informasi mengenai dugaan negosiasi uang sebagaimana sempat diberitakan, dinyatakan tidak benar dan telah dibantah secara tegas oleh pihak kepolisian.
Pihak media yang memuat pemberitaan sebelumnya juga telah mencatat bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Kini, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang akurat dan utuh terkait penanganan kasus tersebut.
( Nike)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles